AI Rules Still Under Review, Komdigi Mengandalkan UU ITE untuk Hadapi Deepfake



Mataramnews.co.id

, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berencana menerapkan Undang-Undang (UU) ITE terhadap penjahat yang memanfaatkannya.
deepfake
.


Deepfake
merupakan tipe media sintetis yang dihasilkan dengan memakai kecanggihan teknologi berbasis artificial intelligence atau AI seperti yang kerap dikenal
artificial intelligence
(AI).


Kepala Badan Pemantauan Ruang Maya Kominfo, Brigjen Pol Alexander menyebut bahwa Undang-Undang ITE hingga kini tetap diterapkan dalam menangani kejahatan digital.
deepfake
.


Undang-undang itu, menurut Alexander, dipakai karena peraturan atau undang-undang yang memberikan panduan lebih rinci tentang etika penggunaan kecerdasan buatan belum selesai diteliti hingga saat ini.


“UU ITE pada kondisi sekarang dapat diterapkan untuk mengatasi masalah-masalah terkait deepfake khususnya yang berhubungan dengan konten pornografi,” ungkap Alex dari Komdigi, Jumat (9/5/2025).


Komdigi juga menyebutkan metode yang digunakan dalam konteks kriminalitas daring, di mana teknologi dapat bertindak sebagai senjata.


maupun sebagai sasaran


kejahatan.


Dalam konteks
deepfake
Alexander menyatakan bahwa AI dipergunakan sebagai sarana untuk melaksanakan tindak pidana.


“Seperti halnya deepfake, mungkin lebih mudah dimengerti jika kita bandingkan dengan seseorang yang memanfaatkan AI untuk tujuan kriminal. Jadi, ini digunakan sebagai alat,” terangnya.


Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bakal menggandeng Kementerian Komdigi RI untuk mencegah penipuan
deepfake
melalui kecerdasan buatan atau AI.


Deepfake


Teknologi ini didasarkan pada kecerasan buatan dan difungsikan untuk menciptakan video, gambar, atau rekaman suara tiruan sehingga tampak atau terdengar sungguh-sungguh.


Dalam hal ini, Dirtipid Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menyebut bahwa kolaborasi antara mereka dan Komdigi mencakup saran-saran berkaitan dengan permasalahan tersebut.
deepfake
.


Regu kami pada operasi cyber akan mengirimkan usulan kepada Komdigi agar menyediakan pendidikan digital berkaitan dengan hal tersebut.

deepfake

Ini,” ungkap Himawan dari Bareskrim Polri, pada hari Kamis (23/1/2025).


Dia menyebutkan pula bahwa semua data yang diumpulkan oleh tim cybercrime Bareskrim Polri akan dikomunikasikan kepada Kementerian yang dipimpin Meutya Hafid tersebut.


Dengan demikian, koordinasi yang berkelanjutan antara penegak hukum dan kementerian terkait diharapkan dapat memutus rantai kasus



deepfake



AI di Indonesia.


“Begini, kita bekerja sama dengan Kementerian Komdigi untuk menghentikan agar jangan sampai korban bertambah,” tandasnya.