iPhone 13 Pro hingga Galaxy Z Fold 3 Ditawarkan oleh KPK, Harga HP Mulai dari Rp 600 Ribuan


Mataramnews.co.id

iPhone hingga Samsung dari kategori kelas HP flagship ini ditawarkan murah.

Mulai dari iPhone 13 Pro, Samsung Galaxy Z Fold, Apartemen, mobil hingga tanah dijual murah.

Barang-barang ini hanya ditawarkan mulai dari Rp600 ribu.

Dilansir dari TribunManado.co.id, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar lelang barang rampasan hasil korupsi secara serentak di 13 daerah pada 11 Juni 2025 mendatang.

Dalam kegiatan tersebut, KPK akan melelang 81 lot, di antaranya apartemen, kendaraan roda empat, roda dua, handphone, dan pakaian batik.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menggelar lelang barang rampasan negara pada Rabu, 11 Juni 2025.

Barang rampasan yang akan dilelang cukup beragam, mulai dari properti, kendaraan, hingga barang elektronik, seperti smartphone Android dan iPhone.

Monitoring KompasTekno, Senin (9/6/2025), beberapa unit iPhone, seperti model iPhone 13 Pro, iPhone 11 Pro, iPhone XR, iPhone XS (MT9G2PA/A), dan iPhone 7 Plus, termasuk dalam daftar barang yang ditawarkan.

Harga batas untuk iPhone yang di lelang beragam. Untuk model khusus iPhone XS tahun 2018 dibuka mulai dari Rp 685.000.

Ini menjadikannya sebagai iPhone termurah dalam lelang KPK pada 11 Juni mendatang.

Model iPhone yang lebih baru dilelang dengan harga yang lebih tinggi.

Misalnya, iPhone 13 Pro (A2638) dibuka mulai Rp 8.498.000.

Lalu, model iPhone 12 Pro dibuka mulai Rp 7.103.000.

Sementara iPhone 11 Pro (sepaket dengan ponsel Oppo) dilelang mulai Rp 5.855.000.

Selain iPhone, ada pula smartphone lain seperti Samsung Galaxy Z Fold 3 5G, Galaxy A53 5G, dan Galaxy Note 20 Ultra yang ikut dilelang.

Harga lelang juga beragam, dibuka mulai Rp 1.219.000.

Daftar iPhone dan HP Samsung Galaxy yang dilelang selengkapnya bisa dicek melalui tautan berikut ini atau ini.


Syarat untuk mengikuti lelang

Selain barang elektronik, lelang KPK 11 Juni ini juga mencakup puluhan bidang tanah dan bangunan yang tersebar di berbagai daerah.

Properti yang dilelang memiliki harga limit bervariasi, mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Total nilai limit semua aset yang dilelang mencapai lebih dari Rp 122 miliar.

Lelang akan dilakukan secara daring melalui situs resmi DJKN di lelang.go.id mulai pukul 10.00 WIB.

Peserta yang berminat harus memiliki akun di platform tersebut dan mengikuti petunjuk teknis lelang secara detail.

Setiap peserta lelang wajib membayar uang jaminan terlebih dahulu, yang besarnya disesuaikan dengan nilai limit dari barang yang diminati.

Uang jaminan ini harus disetor paling lambat satu hari sebelum lelang berlangsung.

Jika peserta menang namun tidak menyelesaikan pelunasan dalam waktu lima hari kerja, maka uang jaminan akan hangus dan menjadi milik negara.


Cara mengikuti lelang:

KPK menyatakan, tahapan lelang akan dimulai dengan aanwijzing (penjelasan awal sebelum tender) pada Selasa, 3 Mei, pukul 10.00-15.00 WIB di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Timur.

“Untuk barang bergerak ini, sedangkan untuk barang tidak bergerak akan dilakukan di hari yang sama, tapi di tempat masing-masing barang tidak bergerak berada,” kata Mungki.

Berikutnya, lelang akan dilaksanakan pada 11 Juni secara online melalui

https://lelang.go.id/

sejak pukul 10.00 WIB.

Jadi, siap-siap saja ya untuk mengakses situs web tersebut bila Anda ingin mengikuti lelang KPK.

Selanjutnya, masyarakat yang memenangkan lelang memiliki waktu lima hari kerja untuk melunasi barang incarannya sesuai dengan harga yang disepakati.

Jika peserta lelang melewatkan batas waktu yang ditetapkan selama lima hari, maka dinyatakan wanprestasi dan uang jaminannya dinyatakan dirampas untuk negara untuk dimasukkan ke kas negara.

“Setelah pelunasan oleh pemenang lelang, hasil transfer tersebut ditransfer oleh KPKNL kepada KPK, yang kemudian disetorkan oleh KPK ke kas negara sebagai bagian dari pendapatan negara bukan pajak atau PNBP,” katanya.

Dalam proses itu, pembeli juga harus melunasi bea lelang sebesar 2 persen dari harga lelang untuk barang tidak bergerak dan 3 persen untuk barang bergerak.

“Setelah proses penyetoran uang dan penyetoran ke kas negara selesai, KPK akan segera melaksanakan proses penyerahan barang secara fisik kepada pemenang lelang,” ucap dia. (*)


Artikel ini telah tayang di

TribunManado.co.id