Komdigi: Facebook dan Instagram Domination Tempat Untuk Konten Judol

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengatakan bahwa platform tersebut
Meta
, yang mencakup
Facebook
dan
Instagram
, sebagai platfom media sosial yang paling banyak dipakai untuk menyebarluaskan materi perjudian
online
alias judol.

Kepala Badan Pemantauan Ruang Maya Komdigi, Alexander Sabar, menyampaikan pada hari Jumat (9/5) bahwa total konten terkait judol telah mencapai 1.385.420 unit yang tersebar di beragam platform digital dari tanggal 20 Oktober 2024 sampai dengan 7 Mei 2025.

Selain platform media sosial, Alexander mencatat distribusi konten judol paling banyak terjadi melalui situs dan alamat IP. Berikut rinciannya:

  • Lokasi dan alamat IP: 1.248.405 entrikonten
  • Meta
    (
    Facebook
    &
    Instagram
    ): 58.585 konten
  • Layanan
    file sharing
    : 48.370 konten
  • Google
    (termasuk
    YouTube
    ): 18.534 konten
  • X
    (dulu
    Twitter
    ): 10.086 konten
  • TikTok
    : 550 konten
  • Telegram
    : 880 konten
  • Platform lainnya: 10 konten

Sebelumnya, PPATK melaporkan bahwa volume transaksi judi online di kuartal pertama tahun 2025 mencapai Rp 47 triliun.

Apabila dibandingkan dengan periode serupa di tahun sebelumnya, total aliran dana saat ini mengalami penurunan. Sebagaimana dikatakan oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, transaksi keuangan judol pada tahun lalu berjumlah hingga Rp 90 triliun.

Ivan juga mengungkapkan sepanjang kuartal-I 2025 jumlah transaksi judol mencapai 39 juta transaksi. Angkanya diproyeksi turun ketimbang jumlah tahun lalu.

“Jika itu saja berhasil kita jaga, dikali empat (empat kuartal dalam setahun), hanya akan terjadi 160 juta transaksi tahun ini. Dibandingkan dengan 209 juta transaksi tahun lalu,” kata Ivan dalam konferensi pers Rabu lalu.

Alexander menyebutkan bahwa penurunan tersebut dapat dicapai melalui beberapa tindakan untuk menghambat penyebarannya serta membatasi akses ke perjudian online.

Menurutnya, pihak berwenang sudah memperkuat struktur pemantauan digital dan menyetujui aturan tambahan seperti Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 yang membahas perlindungan anak dalam ruang digital.