Pengembang Worldcoin Kumpulkan Lebih dari 500 Ribu Data Iris Mata di Indonesia

Pengembang

Worldcoin

Tools for Humanity telah mengumpulkan lebih dari 500 ribu data iris mata warga negara di Indonesia sejak tahun 2021. Informasi tersebut terungkap saat Komdigi, yang merupakan singkatan dari Kementerian Komunikasi dan Digital, memanggil perusahaan pada hari Rabu (7/5).

“Tools for Humanity selanjutnya mengungkapkan bahwa mereka sudah mengkoleksi lebih dari 500.000 data retina danصند
retina code
“Dari para pengguna di Indonesia,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar saat berada di kantornya, Jakarta, pada hari Jumat, 9 Mei.

Alexander menyebutkan bahwa Tools for Humanity telah beroperasi di Indonesia sejak 2021 meskipun perusahaannya baru-baru ini terdaftar dan memperoleh Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) pada tahun ini.

Perusahaan ini baru saja merilis World ID, WorldApp, dan Worldcoin di tahun 2025. “Saat ini kita tengah menyaksikan aktivitas yang dilakukan oleh Tools for Humanity,” ungkap Alexander. Menurut informasinya, perusahaan tersebut telah mengumpulkan data sejak tahun 2021.

World ID merupakan
platform
Terpadu untuk melacak data biometri individu dalam ranah digital. Teknologi Orb nantinya bertugas melakukan verifikasi user. Selanjutnya, World App merupakan suatu platform terpusat yang mengandung sejumlah aplikasi individual dikembangkan oleh para pembuat pihak ke tiga.

Pada saat bersamaan, Worldcoin adalah sebuah token berdasarkan teknologi blockchain yang memberikan kesempatan bagi para penggunanya — baik individu, korporasi, pemilik aplikasi, hingga pihak pemerintahan — untuk mendapatkan insentif serta melancarkan transaksi di dalam jaringannya.

BACA JUGA:  Mengenal Leonardo AI: Platform Kreatif Berbasis AI untuk Desainer dan Kreator Digital

Komdigi yang lalu juga menemukan kenyataan bahawa
platform
Pendirian perusahaan besutan Sam Altman, pencipta ChatGPT, yang berada di bawah naungan PT. Terang Bulan Abadi, masih belum mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan juga belum memperoleh Tata Kelola Data Pengguna Elektronik (TDPE).

Pada saat yang sama, layanan Worldcoin malah terdaftar dengan TDPSE berdasarkan PT Sandina Abadi Nusantara. Karena alasan tersebut, Komdigi menganggap bahwa perusahaan ini mungkin tidak mematuhi persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan dalam aturan perundangan.

Menurut Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 yang membahas Tentang Pelaksanaan Sistem dan Transaksi Elektronik beserta Peraturan Menteri Kominfo No. 10 Tahun 2021 mengenai PSE Dalam Rangka Privasi, semua pihak yang menyediakan jasa daring harus mendaftarkan dirinya secara resmi dan memegangi tanggung jawab untuk aktivitasnya di hadapan publik.

Prosesnya belum selesai, mencakup juga data di dalam Tools for Humanity,” ujar Alexander. “Klarifikasi yang diberikan nantinya akan dievaluasi internally dan dilanjutkan dengan pemeriksaan teknis terhadap aplikasi beserta tinjauan mengenai kebijakan privasi milik Tools for Humanity.

Tinggalkan komentar