JAKARTA, Mataramnews.co.id
Untuk mengurangi kemacetan lalu lintas, Kepolisian Resort Bogor menyelenggarakan kembali aturan plat nomor ganjil-genap bagi semua kendaraan yang melewati wilayah Puncay, Bogor, Jawa Barat.
Informasinya disampaikan lewat akun Instagram tersebut.
@satlantaspolresbogor.tmc
, pada Jumat (9/5/4/2025).
Pada postingan itu disebutkan bahwa sistem kendali lalu lintas bernomor ganjil-genap diberlakukan di rute Puncak, Bogor, mulai Jumat (9/5/2025) sampai Selasa (13/5/2025). Kebijakan ini dilaksanakan sebagai antisipasi terkait peringatan Hari Raya Nasional Waisak.
Hari Jumat, Sabtu, Minggu, Senin, Selasa dari tanggal 09 hingga 13 Mei 2025 di jalur Puncak akan diberlakukan sistem ganjil-genap,” demikian tertulis dalam postingan itu.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2021, pembatasan akan dilakukan setiap hari mulai Jumat pukul 14.00 WIB sampai Minggu pukul 24.00 WIB, serta hari libur nasional.
Namun, dijelaskan bahwa pelaksanaan ganjil genap di jalur Puncak Bogor melihat situasi arus lalu lintas di lapangan.
Berdasarkan Permenhub Nomor 84 Tahun 2021, zona pelaksanaan sistem kendali lalu lintas berdasar angka plat ganjil-genap mencakup jalanan dari persimpangan Gadog di Jalan Raya Puncak hingga pertigaan Tugu Lampu Gentur di Kabupaten Cianjur, serta daerah yang berlawakan tersebut.
Aturan tentang ganjil-genap tetap tidak berubah dari sebelumnya. Pengendara yang ingin melewati Puncak Bogor diminta untuk menyesuaikan plat nomor mereka dengan tanggal di kalender, baik itu bilangan ganjil maupun genap. Kriteria ini didasarkan pada digit terakhir dari nomor registrasi kendaraan tersebut.
Walaupun demikian, terdapat sejumlah kendaraan yang diberi pengecualian dari peraturan pelat nomor ganjil-genap dan tetap dapat melewati area Puncak Bogor. Berikut adalah listnya:
1. Kendaraan utama lembaga negara di Republik Indonesia,
2. Kendaraan pemimpin dan pegawai tinggi dari negara asing beserta instansi internasional yang diundang sebagai tamu kenegaraan,
3. Mobil dinas yang ditandai dengan plat nomor motor dinas berwarna merah serta atau memiliki kode dinas TNI/POLRI,
4. Kendaraan pemadam kebakaran,
5. Kendaraan ambulans,
6. Alat transportasi publik yang memiliki plat motor bertinta dasar kuning,
7. Kendaraan yang dijalankan menggunakan mesin listrik,
8. Mobil dengan plat khusus untuk mengantar penyandang disabilitas,
9. Kendaraan untuk keperluan khusus (Kendaraan milik Bank Indonesia, kendaraan dari bank lain, kendaraan untuk pemeliharaan mesin ATM)
10. Mobil penduduk yang bertempat tinggal di area jalan nasional Ciawi-Puncak dengan nomor 074 serta jalanan nasional Puncak-batas kota Cianjur bernomor 075