Mataramnews.co.id
– Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melaporkan tentang penangguhan sementara layanan di Dunia yang mensyaratkan para pesertanya harus melakukan pemindaian retina mata guna menerima sejumlah dana.
Kepala Badan Pemantauan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyebut bahwa mereka sudah mengundang wakil dari Tools for Humanity, sebagai pencipta layanan World di Indonesia, pada hari Rabu (7/5) lalu.
“Kami sudah mengadakan panggilan dan klarifikasi bersama perwakilan dari Tools for Humanity (TFH), yang bertanggung jawab atas tiga layanan yakni Word, pada hari Rabu tanggal 7 Mei lalu. Tujuannya adalah untuk memperoleh penjabaran lebih lanjut tentang segi-segi operasi serta kesesuaian hukum terkait layanan World App, WorldCoin, dan World ID,” jelas Sabar saat ditemui di kantor Komdigi, Jumat, 9 Mei.
Di waktu tersebut, beberapa titik penting telah didiskusikan, termasuk pertemuan yang mencakup arah usaha dan sistem produk milik TFH, evaluasi mengenai kesesuaian TFH dengan peraturan tentang perlindungan informasi pribadi di Indonesia, serta metode memberikan imbalan finansial pada proses kumpulkan data individu.
“Meliputi pemaparan mengenai perlindungan data biometrik konsumen, terutama pengumpulan data retinografi dan iris mata, serta kesesuaian dengan ketentuan wajib daftar sebagai PSE atau Penyelenggarawan Sistem Elektronik,” jelasnya.
Ketika dicek, TFH menemukan bahwa perusahaan tersebut sudah mengumpulkan lebih dari 500 ribu retina dan retinal pod pengguna di Indonesia.
Sabar pun menegaskan bahwa klarifikasi dari TFH ini akan dibahas secara internal, serta ditindaklanjuti menjadi analisis teknis atas aplikasi dan peninjauan kebijakan privasi dari Tools for Humanity. Keputusan resminya pun akan diumumkan dalam waktu dekat.
“Kementerian Komunikasi dan Digital bertekad untuk mengamankan privasi warga negara serta menjamin bahwa semua pemegang sistem digital mentaati aturan yang ada, terutama berkaitan dengan perlindungan dan etika dalam penanganan informasi personal,” jelas Sabar.
Berikut adalah latar belakangnya: Penyelidikan dimulai setelah mendapatkan keluhan dari publik tentang kegiatan mencurigakan berkaitan dengan layanan WorldCoin dan World ID.
Sebagai konsekuensinya, Komdigi sudah melakukan penahanan sementara Terdaftarnya Penyelenggaran Aplikasi Layanan Online berupa Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronika (TDPSE), yang bertujuan sebagai upaya pencegahan guna menangkal ancaman bagi publik.