Rencana Masa Depan Tim WorldCoin Pasca Penahanan Oleh Pemerintah Indonesia



Mataramnews.co.id


,


Jakarta




Perusahaan pengembangan Tools for Humanity (TFH)

Worldcoin

Menjelaskan bahwa mereka masih dalam proses koordinasi dengan pihak pemerintahan. Hal ini dilakukan guna menegaskan informasi terkini tentang status penggelandaman global yang muncul akibat kehebohan di mana warganya diminta mentransfer irisan matanya demi mendapatkan sejumlah dana.


“Kami mendukung pencapaian solusi yang positif. Selama proses ini masih berjalan, kita dengan rela menangguhkan sementara layanan verifikasi di Indonesia,” ujar TFH pada hari Kamis, tanggal 9 Mei 2025, lewat pernyataan tertulis yang diketahui.
Tempo
Melalui email dari tim Associate Media Outreach Public Relations Maverick – perusahaan agen publik relations yang berelasi dengan TFH.


Tools for Humanity telah berkomunikasi dengan Pemerintah Indonesia selama berbulan-bulan sebelum mulai beroperasi di Indonesia. TFH menyatakan perusahaan selalu memastikan pemahaman yang menyeluruh mengenai proyek World, serta pemenuhan terhadap regulasi yang berlaku.


Namun demikian, TFH mengakui bahwa World tidak memakai PT Sandina Abadi Nusantara untuk operasionalnya di Indonesia. “Saat ini, kami juga sedang meminta klarifikasi terkait persyaratan dan izin lain yang relevan,”


Operasional World di Indonesia menjadi sorotan negatif dari pihak berwenang. Kementerian Komunikasi dan Informasi secara sementara menghentikan izin Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) untuk jasa Worldcoin serta WorldID pada Minggu, 4 Mei 2025.


Pengecualian ini berlangsung setelah penduduk dari wilayah seperti Bekasi dan Depok, Jawa Barat, antusias menukar token melalui dompet digital pada platform World senilai Rp 200-800 juta rupiah.


Berdasarkan informasi dari Kementerian Komunikasi, perusahaan bernama PT Terang Bulan Abadi, yang dipakai oleh tim Worldcoin, belum mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan juga tak mempunyai Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE). Sebaliknya, sistem Worldcoin dicatatkan dengan menggunakan TDPSE di bawah entitas hukum berbeda yakni PT. Sandina Abadi Nusantara.


Kemudian, Kementerian Komunikasi memanggil wakil dari Tools for Humanity (TFH) pekan lalu, tepatnya pada tanggal 7 Mei 2025. TFH adalah entitas di balik pengembangan WorldCoin dan WorldID. Dalam pertemuannya dengan mereka, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar menyampaikan permintaan pemerintah untuk pembeberan rinci tentang segala hal terkait operasional serta kesesuaian hukum proyek tersebut.


Alexander menyebut bahwa pemerintah telah menuntut klarifikasi tentang jalannya bisnis dan aspek ekonomi dari produk TFH, hingga evaluasi kesesuaian TFH dengan aturan perlindungan data pribadi di Indonesia. “Ini mencakup juga praktik memberikan insentif finansial pada saat pengumpulan data pribadi,” jelas Alex.


Selanjutnya, Komdigi mengharapkan TFH untuk memberikan penjelasan seputar keamanan informasi biometri para penggunanya, terlebih berkaitan dengan perekaman data mata dan kode retinal. Diskusi tersebut juga menyinggung soal kesesuaian dengan persyaratan wajib daftar menjadi Penyedia Jasa Elektronik (PJElek).


Selain itu, TFH juga diminta menjelaskan batas tanggung jawab antarentitas dalam ekosistemnya, hingga hubungan WorldID dengan identitas digital nasional, serta pemenuhan regulasi terkait.


Dalam wawancara tertulis dengan
Tempo
pada Kamis, 8 Mei 2025, TFH menjelaskan proses pemindaian iris mata pengguna. TFH menyebut, setelah mendaftar dan mendapatkan World ID terverifikasi, foto asli dan kode iris mata dienkripsi lalu ditransfer ke perangkat pengguna.


“Data biometrik tersebut kemudian dihapus dari perangkat pemindaian, sehingga memastikan pengguna tetap memiliki kendali penuh atas data pribadi mereka,” katanya.


Annisa Febiola berkontribusi dalam perusahaan ini