WhatsApp Bisa Dapatkan Kompensasi Hingga Rp 2,7 Triliun dari Perusahaan Cyber Israel


Mataramnews.co.id

– Meta Platforms Inc., berhasil menang dalam kasus besar melawan NSO Group, perusahaan teknologi keamanan dari Israel dikenal karena pengembangan spyware Pegasus, yang sempat membuat heboh global.

Pada keputusan pengadilan federal Amerika Serikat yang dirilis pada bulan Mei 2025, NSO Group diminta oleh mahkamah untuk mengganti kerugian sebesar 167 juta dolar AS (sekitar dua puluh tujuh triliun rupiah) kepada Meta serta salah satu cabangnya, WhatsApp, terkait serangan siber yang mereka laksakan tahun 2019.

Keputusan tersebut merupakan titik penting dalam sejarah peradilan global yang mempertemukan raksasa teknologi dengan pembuatnya.
spyware
, pada saat yang sama terjadi peningkatan ketakutan mengenai pelanggaran privasi digital serta pemantauan tidak sah oleh pihak negara atau sektor swasta.

Awal kasus spyware Pegasus

Insiden ini dimulai di tahun 2019 saat WhatsApp menemukan adanya usaha peretasan dalam fitur panggilan videonya.

Tim teknis di perusahaan mengidentifikasi bahwa spyware Pegasus buatan NSO dimasukkan ke dalam perangkat para penggunanya lewat kerentanan pada fitur tertentu, dan hal ini dilakukan tanpa mendapatkan izin dari pemakai setianya.

Akibatnya, sekitar 1.400 pengguna di berbagai belahan dunia, termasuk jurnalis, aktivis HAM, diplomat, dan pengacara, menjadi korban.

Spyware ini memungkinkan penyusup mengakses mikrofon, kamera, e-mail, pesan, dan data lokasi perangkat, dengan tingkat kendali yang hampir penuh terhadap ponsel korban.

Juri di pengadilan federal AS menyatakan bahwa NSO Group telah melanggar hukum dan bertanggung jawab secara penuh atas pelanggaran tersebut. Mereka menjatuhkan hukuman denda 167 juta dollar AS (Rp 2,7 triliun) dalam bentuk ganti rugi punitif.

Sekira 440.000 dolar AS (kira-kira Rp 7,3 miliar) digunakan untuk penggantian kerugian akibat kerusakan pada sistem serta beban biaya menangani serangan tersebut.

Dikutip
KompasTekno
dari
Tech Crunch
, Rabu (7/5/2025), keputusan ini merupakan kali pertama sebuah perusahaan menghadapi hal seperti itu.
spyware
terkena sanksi denda yang tinggi karena melanggar aturan keamanan digital berskala internasional.

Meta menyambut baik keputusan tersebut.

“Ini adalah kemenangan penting bagi hak privasi pengguna dan integritas teknologi global,” tulis Meta di

blog resmi perusahaan

.

“Kami akan terus melindungi pengguna dari penyalah-gunaan teknologi dan mendukung organisasi yang berjuang melawan penggunaan
spyware
komersial,” ungkap mereka.

NSO Group sendiri menyatakan akan meninjau putusan dan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan banding.

Perusahaan tersebut berulang kali membela produk Pegasus sebagai alat bantu penegakan hukum, meskipun telah dikaitkan dengan berbagai pelanggaran di banyak negara.

Sebelumnya, Pegasus diketahui telah dipakai oleh beberapa pemerintahan untuk melakukan pengawasan terhadap wartawan,aktivis, hingga pemimpin negara, seperti yang terjadi di Arab Saudi, Meksiko, Polandia, dan India.

Keberhasilan Meta melawan NSO Group dapat membuka pintu bagi tuntutan serupa dari perusahaan teknologi lainnya, sambil juga menjadi titik penting dalam penguatan aturan untuk sektor pemantauan digital.

Di samping itu, Meta sedang berusaha mendapatkan larangan hukum agar NSO tidak lagi menyasar pemakaian WhatsApp oleh para penggunanya di kemudian hari.