Mataramnews.co.id
,
Jakarta
– Kementerian Komunikasi dan Digital atau
Komdigi
telah memanggil perwakilan Tools for Humanity (TFH), yang merupakan pengembang
WorldCoin
dan WorldID pada Rabu lalu, 7 Mei 2025. Sebagaimana diketahui, sebelumnya Komdigi membekukan sementara layanan WorldCoin dan WorldID, lantaran adanya aktivitas pemindaian data retina mata masyarakat.
Setelah pembekuan sementara izin WorldCoin dan WorldID, Komdigi memanggil TFH untuk meminta klarifikasi. “Untuk meminta penjelasan mendalam atas berbagai aspek operasional dan kepatuhan hukum atas layanan WorldApp, WorldCoin, dan WorldID,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat, 9 Mei 2025.
Dia menyebutkan bahwa beberapa titik penting telah dibahas oleh Komdigi selama pertemuan itu. Ini mencakup uraian tentang jalannya bisnis dan aspek ekonomi produk TFH, serta evaluasi mengenai kesesuaian TFH dengan standar pelindungandan
data pribadi
Di Indonesia, Alex menyatakan bahwa hal itu termasuk praktik memberikan insentif keuangan untuk mengumpulkan data pribadi.
Selanjutnya, Komdigi juga mengharapkan TFH untuk memberikan penjelasan terkait keamanan data biometrik para penggunanya, terlebih lagi soal perekaman data mata dan retina.
code
Mereka pun berbicara tentang kesesuaian dalam melaksanakan kewajiban pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Di samping itu, TFH pun diharuskan menyampaikan pembatasan kewajiban antar lembaga dalam jaringannya dan bagaimana hal tersebut berkaitan dengan WorldID dan identitas digital secara nasional, termasuk upaya mematuhi peraturan yang berlaku. Selain itu, Komdigi juga menuntut penjelasan dari TFH tentang kapabilitas sistem mereka dalam mendeteksi dan melindungi informasi pribadi anak-anak, serta implementasi teknologi scanner yang digunakan.
Dalam kesempatan tersebut, TFH mengatakan mereka telah mengumpulkan lebih dari 500 ribu data dari pengguna di Indonesia. Komdigi akan membahas hasil klarifikasi dari TFH secara internal dan ditindaklanjuti melalui analisis teknis, atas aplikasi serta peninjauan kebijakan privasi TFH.
“Keputusan resmi mengenai hasil penilaian tersebut akan segera diungkap,” ujar Alex.
Kementerian Komdigi sebelumnya telah membekukan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) layanan Worldcoin dan WorldID menyusul laporan masyarakat mengenai aktivitas yang mencurigakan. Menurut Alex, layanan tersebut dibekukan sebagai langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat.
“Hasil penelusuran awal menunjukkan bahwa PT Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai PSE dan tidak memiliki TDPSE sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan,” kata Alex dalam keterangan tertulis, Ahad, 4 Mei 2025.
Sementara itu, layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yakni PT Sandina Abadi Nusantara. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat mengatur bahwa setiap penyelenggara layanan digital wajib terdaftar secara sah dan bertanggung jawab atas operasional layanan kepada publik.
“Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius,” ujar Alex.