Portal Kudus
– Simak inilah informasi tentang jawaban soal dalam rezim HKI dikenal pula Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang kepemilikannya tidak bersifat individual, apakah seni membatik dapat dikategorikan sebagai KIK.
Diskusi mengenai jawaban soal di bawah sistem HKI juga mengenal Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang kepemilikannya tidak bersifat individual, apakah seni membatik dapat dikategorikan sebagai KIK.
Jawaban dibahas dalam artikel ini dalam rezim HKI dikenal pula Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang kepemilikannya tidak bersifat individual, apakah seni membatik dapat dikategorikan sebagai KIK.
Di bawah sistem HKI, juga dikenal Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang kepemilikannya tidak bersifat individual. Apakah seni membatik dapat dikategorikan sebagai KIK?
Pertanyaan :
Dalam sistem HKI juga dikenal Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang kepemilikannya tidak bersifat individual. Apakah seni membatik dapat dikategorikan sebagai KIK? Jika ya, jenis KIK apakah yang sesuai dengan seni membatik? Jelaskan.
Jawaban :
Berdasarkan analisis terhadap rezim hukum dan praktik di Indonesia, berikut penjelasan mendalam:
a. Klasifikasi Batik sebagai KIK
Batik memenuhi kriteria KIK karena:
1. Dikembangkan secara turun-temurun oleh komunitas tertentu, seperti terlihat pada Batik Lasem (Jawa Tengah) dan Batik Cirebon.
2. Kepemilikan bersifat komunal – motif dan teknik membatik diwariskan lintas generasi tanpa atribusi kepemilikan individu.
3. Mengandung identitas budaya yang menjadi ciri khas daerah, seperti motif Mega Mendung (Cirebon) atau motif Parang Rusak (Yogyakarta).
Jenis KIK yang Relevan dengan Batik
Batik termasuk dalam dua kategori KIK:
1. Ekspresi Budaya Tradisional (EBT)
– Definisi: Karya seni yang merepresentasikan identitas budaya suatu komunitas.
– Contoh: Motif batik tradisional seperti Kawung (Jawa) dan Ulos (Sumatera Utara) yang mengandung filosofi lokal.
– Dasar hukum: Pasal 1 angka 4 Permenkumham No. 13/2017 tentang Pencatatan KIK.
2. Pengetahuan Tradisional (PT)
– Definisi: Teknik dan proses pembuatan yang diwariskan secara lisan.
Contoh:
– Penggunaan malam dan canting dalam proses membatik
– Teknik pewarnaan alami menggunakan tumbuhan lokal
– Perlindungan: Diatur dalam Pasal 3 Permenkumham No. 13/2017.
c. Mekanisme Perlindungan Hukum
Beberapa langkah yang telah dilakukan untuk melindungi batik sebagai KIK:
1. Inventarisasi nasional melalui Pusat Data Nasional KIK yang mencatat 1.823 Ekspresi Budaya Tradisional per 2025.
2. Sertifikasi KIK seperti yang diterima Kabupaten Cirebon untuk motif batik khasnya.
3. Integrasi dengan sistem HKI lain:
– Indikasi Geografis untuk batik khas daerah (contoh: Batik Lasem)
– Hak Cipta untuk motif batik kontemporer
d. Tantangan dalam Implementasi
Meskipun memiliki dasar hukum kuat, praktik perlindungan batik sebagai KIK masih menghadapi:
– Konflik kepentingan antara pelestarian budaya dan komersialisasi
– Keterbatasan dokumentasi teknik-teknik membatik tradisional
– Risiko klaim sepihak oleh pihak luar tanpa melibatkan komunitas pemilik asli
Studi Kasus
Pemerintah Jawa Barat melakukan pendataan motif batik Komar sebagai bagian dari KIK sekaligus mengembangkan potensi wisata berbasis batik.
Langkah serupa diikuti Kabupaten Cirebon yang berhasil mendapatkan sertifikat KIK untuk motif batik khasnya pada Maret 2025.
Berdasarkan kerangka hukum dan praktik terkini, batik tidak hanya memenuhi syarat sebagai KIK tetapi juga menjadi contoh sukses implementasi perlindungan kekayaan intelektual berbasis komunitas di Indonesia.
***