Nadiem Mengatakan Jamdatun Mendampingi Pengadaan Chromebook, Apa Perannya?



Mataramnews.co.id


,


Jakarta


– Mantan Menteri Pendidikan

Nadiem

Makarim mengatakan bahwa tim dari Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Jamdatun

mengikuti pendampingan proses pengadaan laptop

Chromebook

di kementeriannya, yang saat ini diusut oleh Kejaksaan Agung.

“Kami dari awal proses mengundang Jamdatun, mengundang Kejaksaan, untuk mengawal dan mendampingi proses ini agar proses ini terjadi secara aman serta semua peraturan telah terpenuhi,” kata Nadiem dalam konferensi pers di Jakarta Selasa lalu, 10 Juni 2025, seperti dikutip.

Antara

.

Kejaksaan Agung mengusut dugaan korupsi pengadaan laptop, yang menghabiskan anggaran negara Rp 9,9 triliun tersebut. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus sudah menggeledah rumah tiga bekas staf khusus Nadiem dan mencekal mereka.

Atas pernyataan Nadiem tersebut, Kejaksaan Agung membuka suara. “Sesungguhnya di dalam rekomendasi yang diberikan oleh jajaran jaksa pengacara negara adalah supaya pengadaan Chromebook ini dilaksanakan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan bahwa Jamdatun hanya memberikan rekomendasi secara normatif hukum.

Menurut dia, jajaran Jamdatun merekomendasikan agar program ini dilaksanakan melalui mekanisme hukum yang benar dan dengan melakukan perbandingan antara berbagai produk.

Terkait hasil pelaksanaannya di lapangan, ujar Harli, bergantung dari Kemendikbudristek selaku penyelenggara program pengadaan laptop Chromebook ini.

“Dilaksanakan atau tidak, inilah yang tentunya yang menjadi bagian dari penyidikan (perkara) ini,” katanya.


BPKP dan KPPU Ikut Mendampingi Pengadaan Chromebook

Menurut Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, proses pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek didampingi oleh Jamdatun Kejaksaan Agung sejak awal.

BACA JUGA:  40 Soal UAS PAT SAS SBdP Kelas 2 Semester 2 Tahun 2025 Bersama Kunci Jawaban, Kuasai Seni dan Budaya & Prakarya

Selain Jamdatun, Kemendikbud juga mengundang instansi lain, yaitu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) guna memastikan transparansi dalam proses pengadaan ini.

Kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, mengatakan bahwa Jamdatun telah mengeluarkan surat yang berisi kesediaan pemberian pendampingan hukum.

“Surat keluar dari Jamdatun tanggal 24 Juni 2020 yang isinya jelas-jelas menyebutkan untuk Jamdatun memberikan pendampingan hukum selama proses pengadaan laptop tersebut,” katanya.

Saat ini Kejagung sedang menyidik perkara dugaan korupsi dalam pengadaan digitalisasi pendidikan berupa laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022.

Kapuspenkum Harli Siregar mengatakan bahwa penyidik mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat oleh berbagai pihak dengan mengarahkan tim teknis agar membuat kajian teknis terkait pengadaan bantuan peralatan yang berkaitan dengan pendidikan teknologi pada tahun 2020.

Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis

sistem operasi

(sistem operasi) Chrome,” katanya.

Padahal, penggunaan Chromebook bukanlah suatu kebutuhan. Hal ini karena pada tahun 2019 telah dilakukan uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek dan hasilnya tidak efektif.

Dari pengalaman tersebut, tim teknis pun merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan sistem operasi Windows. Namun, Kemendikbudristek saat itu mengganti kajian tersebut dengan kajian baru yang merekomendasikan untuk menggunakan sistem operasi Chrome.

Dari sisi anggaran, Harli mengatakan bahwa pengadaan itu menghabiskan dana sebesar Rp 9,982 triliun.

Dana hampir sepuluh triliun tersebut terdiri atas Rp 3,582 triliun dana satuan pendidikan (DSP) dan sekitar Rp 6,399 triliun berasal dari dana alokasi khusus (DAK).


Bantah Ubah Kajian Teknis

Salah seorang mantan staf khusus Nadiem, Fiona Handayani, membantah telah mengubah analisis untuk meloloskan penggunaan laptop berbasis sistem operasi Chromebook dalam pengadaan laptop di Kementerian Pendidikan.

BACA JUGA:  PT Semen Indonesia (SMGR) Menghadirkan Solusi Teknologi Beton Berpori, Ini Kegunaannya

“Tidak ada yang berubah. Keluarnya Chromebook disebabkan oleh penelitian beberapa tim teknis. Dipilih Chromebook karena lebih murah,” ujar kuasa hukum Fiona, Indra Haposan Sihombing kepada

<Tempoh>

, Rabu, 11 Juni 2025.

Selain karena harga yang lebih murah, menurut Indra, pemilihan Chromebook dilakukan karena dengan menggunakan sistem tersebut negara bisa melakukan kontrol pembelajaran. Seperti pengaturan laptop tidak bisa diperuntukkan untuk permainan atau lainnya.

“Chromebook tidak tiba-tiba diputus, ada analisis,” katanya.

Sebelumnya, Kejagung menyebut ada kongkalikong atau pemufakatan jahat yang mengarahkan tim teknis pengadaan untuk membuat kajian yang mengunggulkan pengadaan laptop dengan

sistem operasi

Chromebook.

Selain Fiona, dua staf khusus lain yang diperiksa Kejaksaan Agung adalah Jurist Tan dan Ibrahim Arif.

Nadiem dalam keterangannya pada Selasa lalu, juga mengatakan bahwa pengadaan Chromebook yang dilakukan Kementerian telah melalui kajian mendetail dengan cara membandingkan antara Chrome dengan sistem operasi lainnya.

“Satu hal yang sangat jelas pada saat saya mencerna laporan ini adalah dari sisi harga, Chromebook itu kalau spesifikasinya sama selalu 10–30 persen lebih murah,” ujarnya.

Menurut dia, kelebihan lainnya, sistem operasi Chrome gratis, sedangkan sistem operasi lainnya berbayar seharga Rp1,5–2,5 juta.

Selain itu, terdapat fungsi kontrol aplikasi mengingat laptop tersebut akan digunakan untuk fungsi pendidikan.

Jihan Ristiyanti berkontribusi dalam penulisan artikel ini


Peran Staf Khusus Nadiem Makarim dalam Pengadaan Laptop Chromebook

Tinggalkan komentar