Mataramnews.co.id–
Lampu adalah salah satu perangkat yang digunakan untuk berkomunikasi diantara para pemakai jalanan.
Pernyataan itu sempat dikemukakan oleh Joel Deksa Mastana ketika menyelenggarakan latihan kemudi defensif dalam suatu komunitas yang berada di Jakarta.
Artinya, seluruh pemakai jalan wajib mengamati indikator cahaya pada masing-masing kendaraan di jalanan umum, sebagai tanda bahwa supir tersebut berencana untuk bertindak.
Sebagai contoh, jika seseorang ingin beralih arah ke kiri atau ke kanan, mereka harus mengaktifkan lampu seinnya. Hal ini memberi informasi kepada para pemakai jalan lain tentang niat si pembawa kendaraan untuk membelok. Lampu tersebut menjadi penanda bagi pengemudi lain agar bisa bersikap hati-hati dan menyesuaikan diri dengan perubahan jalur yang terjadi.
Berikutnya tentang lampu sein, terdapat aturan hukum yang mengatur hal tersebut dalam Peraturan Pemerintah Nomor Tahun 2012, Pasal 23 (C), di mana disebutkan bahwa sein harus memiliki warna kuning gelap dan memberikan efek bergantian menyala.
Lampu rem memiliki warna merah.
Akan tetapi, sering kali para pemotor mengubah lampunya menjadi warna berbeda, termasuk lampu pengereman mereka.
“Kondisi itu dapat mengakibatkan salah komunikasi dan kebuntuan, yang pada akhirnya berpotensi menimbulkan insiden tidak hanya bagi diri sendiri tetapi juga terhadap pihak lain,” jelas Catur Wibowo, Senior Trainer ORD Rekacipta Dinamika, suatu waktu.
Oleh karena itu, supaya peralatan komunikasi hanya sebagai simbol untuk para pemudik di jalanan dapat bekerja secara efektif, pastikan selalu mengunakan cahaya yang mematuhi aturan lalu lintas, termasuklampu turn signal atau sein.
*
)