Mataramnews.co.id
, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (
Komdigi
) menemukan bahwa layanan pengelola mata uang kripto World App atau Worldcoin yang berada di bawah naungan perusahaan teknologi Tools for Humanity (TFH)
telah beroperasi di Indonesia sejak 2021.
Padahal, kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Ruang Digital Komdigi Brigjen Pol Alexander, TFH baru terdaftar resmi sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) pada 2025.
Oleh karena itu, tim Komdigi sedang mengkaji aspek teknis tentang kegiatan yang sudah dijalankan oleh TFH.
Khususnya karena adanya pemberitahuan tentang pengumpulan data biometri oleh layanan tersebut, termasuk data dari pembuluh retina mata, masyarakat di Indonesia mulai khawatir sejak tahun 2021.
“Nah, pada tahap ini kita fokus mempelajari aspek teknis tentang apa yang mereka kerjakan. Sebab ada informasi bahwa proses pengumpulan data telah dimulai sejak tahun 2021,” ujar Alexander dalam acara Komdigi, Jumat (9/5/2025).
Selanjutnya, Alexander menambahkan bahwa sejak tahun 2021, tim World telah berhasil mengumpulkan lebih dari 500.000 partisipan.
retina code
dari masyarakat Indonesia.
“TFH kemudian menyampaikan bahwa mereka telah mengumpulkan lebih dari 500.000
retina code
menurutnya, “Dari para pengguna di Indonesia.”
Fenomena Worldcoin muncul di awal tahun 2024, saat perusahaan Tools for Humanity dengan sigap mendirikan lokasi pendaftaran Worldcoin di berbagai kota besar di Indonesia.
Menggiir dengan janji token yang dapat ditukar menjadi uang, ribuan orang bersedia mengantri hanya demi memindaaskan iris mata mereka menggunakan alat berbentuk lingkaran canggih bernama “Orb”.
Karena itu, setelah pemindaian iris mata menggunakan alat Orb, para pengguna akan menerima World ID dan juga bonus berupa koin token Worldcoin (WLD) dengan nilai mencapai ratusan ribu rupiah.
Akan tetapi, kedatangan Worldcoin mulai menarik perhatian para pejabat dan ahli teknologi di Indonesia. Keberatan utamanya berkaitan dengan penaggapan data biometri, khususnya gambaran retina mata, yang bersifat sangat pribadi dan tak dapat diperbaiki apabila jatuh ke tangan yang salah.
Sebagaimana telah dilaporkan sebelumnya, Komdigi menangguhkan sementara tanda daftar penyelenggara sistem elektronik (TDPSE) untuk jasa tersebut.
Worldcoin
dan WorldID.
Kominfo berencana akan menghubungi PT Terang Bulan Abadi serta PT Sandina Abadi Nusantara guna memberikan penjelasan terkait adanya kemungkinan pelanggaran aturan dalam pengelolaan sistem elektronika.
Alexander menyatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari publik terkait kegiatan mencurigakan yang terhubung dengan Worldcoin dan WorldID.
“Langkah pembekuan ini adalah upaya antisipasi guna menghindari kemungkinan ancaman bagi publik. Selain itu, kami berencana untuk segera mendengar keterangan resmi dari PT Terang Bulan Abadi,” tegas Alexander Sabar di Jakarta pada hari Minggu, 4 April 2025.
Temuan awal mengindikasikan bahwa PT Terang Bulan Abadi belum mendaftarkan diri menjadi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tidak mempunyai Tanda Daftar PSE seperti yang wajib sesuai dengan ketentuan undang-undang berlaku.
Sebaliknya, Worldcoin dilaporkan memakai TDPSE berdasarkan badan hukum yang berbeda, yakni PT Sandina Abadi Nusantara.
“Layanan Worldcoin dicatatkan dengan TDPSE berdasarkan badan hukum yang lain, yaitu PT Sandina Abadi Nusantara,” jelas Alexander.