Program Pemutihan Pajak Kendaraan Samsat Cikokol Capai Angka Rp46 Miliar


Trust Banten

– Pemprov Banten terus mendorong kebijakan pengesahan kembali pajak kendaraan tertunda sampai dengan 30 Juni 2025 di semua wilayah kabupaten dan kotamadya di provinsi Banten.

Plt. Kepala UPT Samsat Cikokol Kota Tangerang, Awal Pasenggong, mengatakan bahwa dalam waktu satu bulan, program tersebut sudah digunakan oleh sebanyak 60.126 Kendaraan. Pendapatan total yang berhasil diraup mencapai angka Rp46,24 miliar.

“Antusias masyarakat cukup tinggi sejak program ini dimulai pada 10 April 2025. Dari jumlah itu, 14.847 unit merupakan kendaraan roda empat dan 45.279 unit roda dua,” ujarnya pada Jumat, 9 Mei 2025.

Agar lebih mudah diakses oleh publik, proses pendaftaran dapat dilakukan di tujuh loket Samsat yang berbeda, termasuk di wilayah Kecamatan Jatiuwung, Gedung Layanan Publik Milik Kota, Bangunan Global Mansion Sangiang, Batuceper, Jalur Palem, serta pusat perbelanjaan @ Alam Sutera. Tambahan fasilitas lainnya adalah adanya program Samsat Bergerak dan aplikasi SIGNAL; namun untuk kedua opsi ini harus memastikan bahwa informasi pengguna sudah cocok dengan dokumen resmi mereka.

Galih, warga Kecamatan Cibodas, mengaku terbantu dengan program ini. Ia akhirnya bisa melunasi tunggakan pajak selama delapan tahun. “Sekarang lebih tenang. Ke depan, saya akan lebih disiplin membayar pajak tepat waktu,” tuturnya.

Inisiatif ini memberi kesempatan besar kepada masyarakat untuk melunasi kewajiban mereka tanpa terkena sanksi dan pada saat bersamaan meningkatkan komitmen membayar pajak di area Banten.